Seperti kita ketahui bahwa Ditjen Pajak tengah mengusut dugaan rekayasa pembayaran pajak oleh tiga perusahaan Bakrie Group senilai Rp 2,1 triliun. Diantaranya PT Bumi Resources Tbk senilai Rp 376 miliar, PT Kaltim Prima Coal Rp 1,5 triliun serta PT Arutmin Indonesia senilai 39 juta dollar AS. Ketiga perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan secara benar.
Apabila dilihat dari pelaporan ICW kepada Ditjen Pajak mengenai penggelapan pajak oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ditemukan selisih pajak lebih rendah US$ 1,060 miliar dalam laporan keuangan PT tersebut. Temuan selisih pajak yang cukup besar ini didasarkan atas laporan keuangan perusahaan tahun 2003-2008. Berdasarkan pelaporan ini Dirjen Pajak juga menjanjikan bahwa hasil temuan selisih pajak dari ICW, akan menjadi prioritas penyelidikan. Laporan tersebut akan dijadikan bukti permulaan dan langkah awal penyelesaian pajak.
Hingga kini Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Bila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan rekor baru penggelapan pajak di Indonesia, setelah sebelumnya dipegang oleh Asian Agri Group, yang diduga menggelapkan pajak selama tahun 2002-2005 sebesar Rp 1,4 triliun.
Apabila dilihat dari pelaporan ICW kepada Ditjen Pajak mengenai penggelapan pajak oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ditemukan selisih pajak lebih rendah US$ 1,060 miliar dalam laporan keuangan PT tersebut. Temuan selisih pajak yang cukup besar ini didasarkan atas laporan keuangan perusahaan tahun 2003-2008. Berdasarkan pelaporan ini Dirjen Pajak juga menjanjikan bahwa hasil temuan selisih pajak dari ICW, akan menjadi prioritas penyelidikan. Laporan tersebut akan dijadikan bukti permulaan dan langkah awal penyelesaian pajak.
Hingga kini Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Bila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan rekor baru penggelapan pajak di Indonesia, setelah sebelumnya dipegang oleh Asian Agri Group, yang diduga menggelapkan pajak selama tahun 2002-2005 sebesar Rp 1,4 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar