Senin, 14 Desember 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan era globalisasi saat ini. koperasi pertama kali diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyat-rakyat yang terjerat hutang agar tidak meminjam uang kepada rentenir.

Kemudian koperasi mulai mendeklarasikan dirinya sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Maka sejak saat itulah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia yang diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia setiap tahunnya.

Setelah kemerdekaan, koperasi mulai diperbaharui dan diberi perhatian khusus dari pemerintah. Kemudian posisi koperasi dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1. Lalu koperasi pun mulai berkembang dengan dukungan pemerintah melalui basis sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh, sebagian besar KUD dijadikan sebagai koperasi yang bergerak di sektor pertanian untuk swasembada pangan dan didukung dengan program pembangunan KUD itu sendiri. Sehingga dengan adanya KUD dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang ada di pedesaan.

Seiring berjalannya waktu koperasi yang ada di Indonesia secara kuantitas bertambah banyak akan tetapi kualitasnya semakin menurun. Dapat dilihat melalui hasil survey yang dilakukan pada akhir tahun 1983 yang menunjukkan sekitar 14,29% koperasi yang tidak aktif. Kemudian pada akhir tahun 1998 jumlah koperasi meningkat menjadi 39,17%, dan sampai tahun 2001 peningkatan koperasi terjadi terus menerus. Peningkatan ini disebabkan adanya kebebasan dalam mendirikan koperasi pada saat itu.

Memasuki tahun 2000 koperasi di Indonesia didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60% dari seluruh koperasi yang ada. Kemudian sampai tahun 2001, jumlah koperasi tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah anggota sebanyak 26.000.000 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah koperasi tahun 1998 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Jumlah koperasi yang aktif pun mengalami peningkatan yang cukup berarti yaitu sebanyak 96.180 unit (sekitar 88,14%).

Kemudian pada tahun 2004, terdapat koperasi yang berjumlah 130.730 unit dengan jumlah koperasi aktif sebanyak 93.402 unit. Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir tahun 2008 menunjukkan bahwa dari 149.793 unit koperasi yang ada di seluruh Indonesia hanya 42.267 unit yang dapat dikategorikan sebagai koperasi berkualitas. Artinya lebih banyak koperasi yang dapat dikategorikan tidak berkualitas dari pada yang berkualitas.

Dan saat memasuki era globalisasi ini eksistensi koperasi perlahan-lahan semakin menurun, diakibatkan oleh lemahnya daya saing koperasi dibandingkan sektor-sektor usaha lainnya. Sebagai contoh, usaha pengelolaan pertanian dalam negeri yang seharusnya dikelola oleh koperasi kini dikuasai oleh perusahaan asing.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ke depannya diprediksikan nasib koperasi tidak akan lebih baik dibandingkan kondisi sekarang. Artinya, harapan untuk membawa koperasi dalam dinamika perubahan global masih sebatas mimpi saja. Oleh karena itu, perlu ada sebuah terobosan baru dan sistematis yang tepat agar koperasi dapat mewujudkan cita-citanya, karena realitasnya koperasi sudah tertinggal jauh dibandingkan sektor usaha lainnya. Hal ini menyebabkan daya saing koperasi memang menjadi tidak kompetitif.

Untuk itu diperlukan perhatian khusus dari koperasi itu sendiri, pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan koperasi kembali agar koperasi dapat tetap mempertahankan keberadaannya ditengah-tengah kemunculan sektor usaha lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

atie's blog Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by faris vio Templates Image by vio's Notez